Apa Itu SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi): Siapa yang Wajib dan Parameter Ujinya
SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) adalah bukti tertulis dari pemerintah daerah bahwa sebuah tempat pengelolaan pangan, seperti jasa boga, restoran, atau dapur makan bergizi, telah memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji. SLHS termasuk perizinan penunjang subsektor kesehatan lingkungan dan diterbitkan dinas kesehatan kabupaten atau kota.
Halaman ini menjelaskan apa itu SLHS, siapa yang wajib, syarat dan alurnya, serta gambaran uji laboratoriumnya. Daftar parameter uji biologi dan cara pengambilan sampelnya dibahas tersendiri di parameter uji biologi untuk SLHS.
Apa Kedudukan SLHS dalam Perizinan Berusaha?
SLHS bukan izin usaha utama, melainkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU). Dasarnya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan, yang berlaku sejak 3 Oktober 2025. Pasal 6 ayat (3) peraturan ini menyebut tiga PB UMKU kesehatan lingkungan: sertifikat laik higiene sanitasi, sertifikat laik sehat, dan label higiene sanitasi pangan. Permenkes 11/2025 menggantikan ketentuan standar usaha dalam Permenkes 14/2021, 8/2022, dan 17/2024, sehingga panduan lama yang masih merujuk Permenkes 14/2021 perlu diperbarui. Perizinan berusahanya sendiri mengikuti PP 28/2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko dan diproses lewat OSS. Standar mutu pangannya mengacu ke standar baku mutu kesehatan lingkungan (SBMKL) pangan olahan siap saji dalam lampiran Permenkes 2/2023. Artinya, usaha pangan perlu nomor induk berusaha lebih dulu, baru kemudian mengajukan SLHS.
Siapa yang Wajib Memiliki SLHS?
Kewajiban SLHS melekat pada tempat pengelolaan pangan (TPP) yang mengolah dan menyajikan pangan siap saji untuk umum. Menurut Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Juli 2026), yang merujuk Permenkes 11/2025, kewajiban ini ditentukan oleh kode KBLI, tingkat risiko, dan skala usaha. Contohnya restoran, jasa boga, warung makan, kafe, usaha di kawasan pariwisata, dan depot air minum. Sejak program Makan Bergizi Gratis berjalan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga wajib memiliki SLHS. Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tanggal 1 Oktober 2025 meminta SPPG yang sudah beroperasi mengurus SLHS paling lama satu bulan sejak edaran terbit, dan SPPG baru paling lama satu bulan sejak ditetapkan. Permenkes 11/2025 juga mengenal dua PB UMKU kesehatan lingkungan lain, yaitu sertifikat laik sehat dan label higiene sanitasi pangan. Mana yang berlaku untuk usaha Anda ditentukan oleh KBLI, tingkat risiko, dan skala, jadi pastikan kategorinya ke dinas kesehatan setempat sebelum mengajukan.
| Jenis usaha (contoh) | Perlu SLHS? | Catatan |
|---|---|---|
| Jasa boga atau katering | Ya | Sesuai KBLI, risiko, dan skala |
| Restoran, rumah makan, warung makan, kafe | Ya, sesuai KBLI, risiko, dan skala | Pastikan kategori ke dinas kesehatan setempat |
| Dapur SPPG program Makan Bergizi Gratis | Ya | SE Kemenkes HK.02.02/C.I/4202/2025; terbit paling lama 14 hari setelah berkas lengkap |
| Depot air minum | Ya | Uji E. coli pada air produk dan hasil uji air baku dari pemasok |
Apa Saja Syarat dan Alur Mengurus SLHS?
Menurut Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, persyaratan SLHS terdiri atas lima kelompok. Pertama, perizinan berusaha berupa NIB dan sertifikat standar. Kedua, inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) dengan skor paling rendah 80. Ketiga, pelatihan: penanggung jawab memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji, dan paling sedikit 50 persen penjamah pangan juga bersertifikat. Keempat, surat keterangan sehat bagi penjamah pangan dari fasilitas pelayanan kesehatan. Kelima, hasil uji laboratorium pangan dan air yang memenuhi SBMKL, dari laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk pemerintah daerah, dengan masa berlaku hasil uji paling lama dua bulan sejak tanggal pengujian. Setelah berkas lengkap, dinas kesehatan atau puskesmas memverifikasi dokumen dan melakukan IKL ke lokasi. SLHS berlaku lima tahun, dan perpanjangan diajukan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlakunya habis. Untuk SPPG, surat edaran Kemenkes menambahkan dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional dan denah dapur.
| Tahap | Yang disiapkan atau terjadi |
|---|---|
| 1. Perizinan dasar | NIB dan sertifikat standar lewat OSS |
| 2. Persiapan | Kursus keamanan pangan siap saji, surat keterangan sehat penjamah |
| 3. Uji laboratorium | Sampel pangan dan air diuji; hasil berlaku paling lama 2 bulan |
| 4. Permohonan | Diajukan ke dinas kesehatan kabupaten atau kota |
| 5. Verifikasi dan IKL | Dinas kesehatan dan/atau puskesmas; skor IKL paling rendah 80 |
| 6. Terbit | SLHS berlaku 5 tahun; perpanjang paling lambat 3 bulan sebelum habis |
Parameter Uji Apa yang Diperiksa untuk SLHS?
Uji laboratorium untuk SLHS mengikuti SBMKL pangan olahan siap saji dalam lampiran Permenkes 2/2023, yang memuat unsur biologi, kimia, dan fisik. Dalam praktik perizinan di DKI Jakarta, parameter biologi yang diminta adalah Escherichia coli. Parameter kimia yang diperiksa adalah bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan, yaitu formalin, boraks, rhodamin B, dan kuning metanil, disesuaikan dengan faktor risiko jenis pangannya. Air yang dipakai untuk mengolah pangan juga diuji. Untuk depot air minum, uji E. coli dilakukan pada air produk, ditambah hasil uji air baku dari pemasok. Banyak soal ujian dan materi pelatihan menyebut daftar mikroba yang lebih panjang, misalnya Salmonella, Staphylococcus aureus, Bacillus cereus, dan Listeria monocytogenes. Daftar itu bisa muncul pada pemeriksaan tertentu, tetapi parameter final mengikuti jenis pangan dan ketentuan dinas kesehatan setempat. Rincian parameter, angka batas, dan cara sampling dibahas di parameter uji biologi untuk SLHS.
| Unsur | Contoh parameter | Diuji pada |
|---|---|---|
| Biologi | Escherichia coli | Pangan siap saji, air pengolah, air produk depot air minum |
| Kimia | Formalin, boraks, rhodamin B, kuning metanil | Pangan, sesuai faktor risiko |
| Fisik | Ditentukan menurut jenis pangan | Pangan |
Peraturan Lama Apa yang Tidak Boleh Dipakai Lagi?
Banyak panduan SLHS di internet masih memakai peraturan lama. Penggolongan jasa boga A1 sampai C berasal dari Permenkes 1096/2011, yang dicabut Permenkes 2/2023. Kepmenkes 1098/2003 dan Permenkes 43/2014 tentang higiene sanitasi depot air minum juga dicabut oleh peraturan yang sama. PP 66/2014 tentang Kesehatan Lingkungan dicabut PP 28/2024. Pada Maret 2026, Permenkes 3/2026 tentang Penanggulangan Penyakit mencabut sebagian besar Permenkes 2/2023, kecuali Pasal 12, 21, 23, 29, 32, 39, dan 45 beserta lampirannya. Lampiran SBMKL tetap berlaku, tetapi pasal pasal lain di Permenkes 2/2023 tidak bisa lagi dikutip sebagai dasar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa lama masa berlaku SLHS?
Lima tahun sejak diterbitkan, menurut Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Perpanjangan diajukan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku habis.
Siapa yang menerbitkan SLHS?
Pemerintah daerah kabupaten atau kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk. Verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan dilakukan dinas kesehatan dan/atau puskesmas.
Apa beda SLHS, sertifikat laik sehat, dan label higiene sanitasi pangan?
Ketiganya PB UMKU kesehatan lingkungan menurut Pasal 6 ayat (3) Permenkes 11/2025. SLHS ditujukan bagi tempat pengelolaan pangan siap saji. Jenis yang berlaku untuk sebuah usaha ditentukan oleh KBLI, tingkat risiko, dan skala usahanya, sebagaimana dirinci dalam lampiran peraturan tersebut.
Apakah golongan jasa boga A1, A2, B, dan C masih dipakai?
Tidak. Penggolongan itu berasal dari Permenkes 1096/2011 yang dicabut Permenkes 2/2023. Kewajiban SLHS kini ditentukan oleh KBLI, tingkat risiko, dan skala usaha.
Di Mana Kompetensi Pengambilan Contoh Uji Dipelajari?
SLHS adalah urusan sektor kesehatan, sedangkan pengambilan contoh uji media lingkungan seperti air, udara, dan biologi lingkungan diatur sektor lingkungan hidup. Keterampilan dasarnya serupa: merencanakan pengambilan sampel, menjaga sampel tetap representatif, dan menjaga rantai penyimpanannya. Skema Petugas Pengambilan Contoh Uji Biologi Lingkungan Jenjang Kualifikasi 3 memuat unit menyusun rencana, mempersiapkan, dan melakukan pengambilan contoh uji biologi lingkungan, sedangkan Petugas Pengambilan Contoh Uji Air relevan bagi pengelola air bersih dan air limbah usaha pangan. Skema ini tidak menggantikan kursus keamanan pangan siap saji yang disyaratkan untuk SLHS. Lihat juga pelatihan mikrobiologi lingkungan, apa itu sertifikasi kompetensi lingkungan hidup, dan daftar 14 skema pelatihan.
Referensi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan, Pasal 6 ayat (3): peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 66/2014 tentang Kesehatan Lingkungan: jdih.kemkes.go.id
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit: peraturan.bpk.go.id
- PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan: peraturan.bpk.go.id
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: peraturan.bpk.go.id
- Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS untuk SPPG: kemkes.go.id
- Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, "Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Bukti Tertulis Keamanan Pangan", 16 Juli 2026: dinkes.jakarta.go.id
Terakhir diverifikasi: 27 Oktober 2026. Persyaratan teknis (skor IKL, kursus, masa berlaku hasil uji, dan masa berlaku SLHS) diambil dari penjelasan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang merujuk Permenkes 11/2025; ketentuan di daerah lain dapat berbeda dalam pelaksanaannya. Untuk keperluan perizinan, rujuk dinas kesehatan setempat dan teks resmi peraturan.
Artikel ini disusun dengan bantuan AI dan ditinjau oleh editor Pusat Studi Lingkungan sebelum terbit.