Apa Itu POPAL? Tugas, Tanggung Jawab, dan Syarat Sertifikasinya

  • Home
  • Detail News
  • Apa Itu POPAL? Tugas, Tanggung Jawab, dan Syarat Sertifikasinya
Apa Itu POPAL? Tugas, Tanggung Jawab, dan Syarat Sertifikasinya
76 viewers
Tim Editorial
17 June 2026

Apa Itu POPAL: Tugas, Tanggung Jawab, dan Syarat Kompetensinya

POPAL (Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah) adalah personel yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas penyusunan rencana, pengoperasian dan optimalisasi pengoperasian instalasi pengolahan air limbah (IPAL), perawatan instalasi, serta tanggap darurat dalam pengoperasiannya. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Permen LHK P.5/2018.

Panduan ini menjelaskan peran POPAL dari sisi pekerjaannya: tugas yang dipegang, bedanya dengan PPPA dan operator lapangan, syarat menjadi POPAL bersertifikat, dan alur sertifikasinya. Alasan perusahaan wajib mempekerjakan POPAL dibahas lebih rinci di mengapa perusahaan wajib punya PPPA, POPAL, PPPU, dan POIPPU.

Apa Tugas dan Tanggung Jawab POPAL?

Tugas POPAL terbagi menjadi empat kelompok sesuai definisi Pasal 1 angka 1 Permen LHK P.5/2018. Pertama, menyusun rencana operasi IPAL, termasuk jadwal pemantauan dan kebutuhan bahan kimia. Kedua, mengoperasikan dan mengoptimalkan instalasi: mengatur debit, aerasi, dosis koagulan, dan lumpur aktif agar air limbah yang dibuang memenuhi baku mutu. Ketiga, merawat instalasi secara terjadwal, dari pompa dan blower sampai bak pengendap, supaya tidak terjadi gangguan mendadak. Keempat, memimpin tanggap darurat bila terjadi kegagalan proses, kebocoran, atau lonjakan beban pencemar. Keempat kelompok kerja itu tercermin di unit kompetensi skema POPAL, yang juga memuat penilaian tingkat pencemaran air limbah, identifikasi bahaya, dan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam praktik sehari-hari, POPAL adalah orang yang menandatangani catatan operasi harian dan pertama kali dimintai penjelasan saat hasil uji efluen melampaui baku mutu yang berlaku.

Kelompok tugas (Pasal 1 angka 1 P.5/2018)Contoh pekerjaanUnit kompetensi terkait di skema POPAL
Penyusunan rencanaJadwal operasi, pemantauan parameter, kebutuhan bahan kimiaE.370000.003.01 Menilai tingkat pencemaran air limbah
Pengoperasian dan optimalisasiMengatur debit, aerasi, dosis koagulan, resirkulasi lumpurE.370000.007.01 Mengoperasikan IPAL
Perawatan instalasiPerawatan pompa, blower, bak, dan saluran secara terjadwalE.370000.009.01 Melakukan perawatan IPAL
Tanggap daruratMenangani kegagalan proses, kebocoran, beban kejutE.370000.012.01 Mengidentifikasi bahaya; E.370000.013.01 Tindakan K3

Pemetaan tugas ke unit adalah pembacaan redaksi dari judul unit, bukan pernyataan resmi skema.

Apa Bedanya POPAL, PPPA, dan Operator IPAL Harian?

Permen LHK P.5/2018 mengatur dua peran di pengendalian pencemaran air, yaitu POPAL dan PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air). Keduanya berbeda cakupan. POPAL fokus pada instalasi: memastikan IPAL berjalan, dirawat, dan aman. PPPA memegang pengendalian pencemaran air di tingkat perusahaan: menilai potensi pencemaran dari seluruh kegiatan produksi, menyusun strategi, program, dan sasaran pengendalian, lalu mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaannya (Pasal 1 angka 2). Sementara itu, operator lapangan yang menjalankan pompa atau mengambil catatan harian bekerja di bawah arahan POPAL; P.5/2018 tidak mengatur sertifikasi tersendiri bagi setiap operator harian. Label "Operator" pada halaman kursus POPAL adalah label jenjang peran, bukan berarti POPAL sama dengan operator harian. Banyak artikel menyebut POPAL sebagai "operator IPAL", padahal tanggung jawabnya mencakup perencanaan dan tanggap darurat. Perbandingan PPPA dan POPAL yang lebih rinci dibahas di perbedaan PPPA dan POPAL.

AspekPOPALPPPAOperator lapangan
FokusOperasi, perawatan, dan tanggap darurat IPALStrategi dan program pengendalian pencemaran air perusahaanMenjalankan peralatan sesuai instruksi
Dasar aturanP.5/2018 Pasal 1 angka 1P.5/2018 Pasal 1 angka 2Tidak diatur khusus di P.5/2018
Label jenjang di halaman kursusOperatorManajerTidak ada skema di daftar kursus
Jumlah unit kompetensi skema510Tidak berlaku
Halaman skemaskema POPALskema PPPATidak berlaku

Siapa yang Wajib Mempekerjakan POPAL?

Pasal 10 ayat (1) Permen LHK P.5/2018 mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki instalasi pengolahan air limbah untuk mempekerjakan POPAL dan PPPA yang memiliki sertifikat kompetensi, dengan tenggat paling lambat 3 tahun sejak peraturan diundangkan pada 26 Februari 2018. Tenggat itu sudah lewat pada 2021. Pasal 10 ayat (2) menyatakan usaha yang tidak memenuhi kewajiban ini dikenai sanksi administratif. Kompetensi personel juga diperiksa dalam PROPER: Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 19 meminta dokumen kompetensi personel pengendalian pencemaran air, dan Lampiran II menempatkan kondisi tidak memiliki personel yang bertanggung jawab dan kompeten dalam pengendalian pencemaran air pada kriteria peringkat merah. Jadi kebutuhan POPAL tidak bergantung pada jenis industri, melainkan pada kepemilikan IPAL, baik di pabrik, rumah sakit, hotel, maupun kawasan industri. Fungsi dan komponen IPAL sendiri dijelaskan di apa itu IPAL.

Apa Syarat Menjadi POPAL Bersertifikat?

Syarat calon POPAL ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Permen LHK P.5/2018, dan halaman kursus POPAL memakai rumusan yang sama. Jalur pendidikan dan pengalaman ada tiga, cukup memenuhi salah satu. Lulusan minimal D-3 rumpun ilmu lingkungan perlu pengalaman kerja minimal 1 tahun di operasional pengolahan air limbah. Lulusan D-3 di luar rumpun lingkungan perlu minimal 2 tahun. Lulusan SMA atau SMK perlu minimal 4 tahun. Selain itu, calon peserta harus mendapat rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, dan memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi di bidang operasional pengolahan air limbah. Artinya, lulusan S-1 baru tanpa pengalaman di IPAL belum memenuhi syarat. Program di Pusat Studi Lingkungan berlangsung 3 hari pelatihan ditambah 1 hari asesmen, dan sertifikat kompetensi yang terbit berlaku 3 tahun serta dapat diperpanjang (Pasal 6).

Pendidikan terakhirPengalaman minimal di operasional pengolahan air limbah
D-3 rumpun ilmu lingkungan1 tahun
D-3 di luar rumpun lingkungan2 tahun
SMA/SMK4 tahun

Dokumen tambahan: rekomendasi pimpinan usaha dan/atau kegiatan. Unit kompetensi yang diujikan (5 unit): E.370000.007.01 Mengoperasikan IPAL; E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah; E.370000.009.01 Melakukan Perawatan IPAL; E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah; E.370000.013.01 Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah. Cara membaca kode unit dijelaskan di apa itu SKKNI dan unit kompetensi.

Bagaimana Alur Sertifikasi POPAL?

Sertifikasi POPAL mengikuti alur uji kompetensi BNSP pada umumnya: pendaftaran dan pengisian formulir permohonan, asesmen mandiri, verifikasi bukti, uji kompetensi oleh asesor, lalu keputusan dan penerbitan sertifikat. Rincian tiap tahap ada di alur sertifikasi BNSP bidang lingkungan. Khusus untuk POPAL, Pasal 4 ayat (2) Permen LHK P.5/2018 mensyaratkan LSP penguji memperoleh lisensi dari BNSP dan diregistrasi oleh kementerian. Sebelum mendaftar, periksa status lisensi LSP di direktori LSP BNSP dan tanyakan bukti registrasi skemanya. Panduan memeriksa lembaga ada di cara memilih lembaga pelatihan dan sertifikasi lingkungan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa kepanjangan POPAL?

POPAL adalah Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah, sesuai judul dan Pasal 1 angka 1 Permen LHK P.5/2018. POPAL bukan singkatan dari "pengawas operasional pertama".

Berapa lama sertifikat POPAL berlaku?

Sertifikat kompetensi POPAL berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 6 Permen LHK P.5/2018).

Apakah lulusan S-1 baru bisa langsung ikut sertifikasi POPAL?

Belum. Syarat POPAL selalu disertai pengalaman kerja di operasional pengolahan air limbah, minimal 1 tahun untuk D-3 rumpun ilmu lingkungan. Lulusan baru sebaiknya bekerja dulu di IPAL atau memilih skema lain yang syaratnya sesuai.

Apakah satu orang boleh menjadi POPAL dan PPPA sekaligus?

Peraturan yang kami baca tidak mengatur rangkap peran secara tegas. Karena cakupan tugasnya berbeda, konfirmasikan kebutuhan personel instalasi Anda kepada instansi pengawas sebelum memutuskan rangkap peran.

Siapkan Sertifikasi POPAL Anda

Bila Anda sudah memenuhi syarat pendidikan dan pengalaman, lihat jadwal dan format program di pelatihan dan sertifikasi POPAL. Bila tugas Anda lebih ke program pengendalian pencemaran tingkat perusahaan, pertimbangkan skema PPPA. Peta semua skema ada di panduan sertifikasi kompetensi lingkungan hidup dan halaman kursus.

Referensi

  • Peraturan Menteri LHK Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air, Pasal 1, 4, 5, 6, 10: peraturan.go.id
  • Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 7 Tahun 2025 tentang PROPER, Pasal 19 dan Lampiran II: JDIH KLH/BPLH
  • Direktori Lembaga Sertifikasi Profesi: bnsp.go.id
  • Halaman kursus POPAL dan PPPA Pusat Studi Lingkungan (syarat, unit, durasi), diakses 4 November 2026: POPAL dan PPPA

Terakhir diverifikasi: 4 November 2026. Peraturan dapat berubah; periksa JDIH sebelum mengutip. Syarat skema mengikuti halaman kursus.

Artikel ini disusun dengan bantuan AI dan ditinjau oleh editor Pusat Studi Lingkungan sebelum terbit.

Popular Posts

Tags

  • POPAL
  • penanggung jawab operasional pengolahan air limbah
  • IPAL
  • P.5/2018
  • sertifikasi kompetensi
  • pengendalian pencemaran air
Contact Us
Monday - Friday 08.00 - 17.00
Greenskill
info@pusatstudilingkungan.id
About Us

Pusat pembelajaran, kajian, dan pengembangan pengetahuan lingkungan berbasis regulasi, praktik, dan isu keberlanjutan.